Polres Karawang Berhasil Tindak Kendaraan Sumbu 3 Yang masih Beroperasi Menjelang Natal dan Tahun Baru

    Polres Karawang Berhasil Tindak Kendaraan Sumbu 3 Yang masih Beroperasi Menjelang Natal dan Tahun Baru

    Polres Karawang, Polda Jabar -  Polres Karawang menerapkan pembatasan operasional kendaraan truk barang sumbu 3 ke atas selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024-2025. Pembatasan dimulai 20 Desember 2024.

    Pembatasan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan Nataru 2024/2025. SKB ini disepakati bersama Kementerian Pekerjaan Umum (PU) bersama Kementerian Perhubungan, dan Korlantas Polri.

    Kapolres Karawang, AKBP Edward Zulkarnain melalui Kasat Lantas, AKP Lucky Martono mengatakan, dengan telah diterbitkannya SKB ini, perjalanan pada masa libur Nataru 2024/2025 nanti akan ada pengaturan lalu lintas dan juga pembatasan operasional angkutan barang demi keselamatan, kenyamanan serta ketertiban bersama.

    " Penyekatan dilaksanakan di pintu masuk GT Karawang barat, Karawang timur dan GT kalihurip, " kata Lucky.

    Pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol ini diberlakukan mulai hari Jumat, 20 Desember 2024 pukul 00.00 sampai Minggu, 22 Desember 2024 pukul 24.00 waktu setempat. Kemudian dilanjutkan Selasa 24 Desember 2024 pukul 00.00 sampai pukul 24.00 waktu setempat.

    Pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

    " Untuk roda sumbu 3 keatas kita alihkan ke jalur arteri, " jelasnya.

    Sementara itu, kendaraaan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yaitu yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor gratis serta barang pokok

    Namun kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

    " Dan untuk kendaraan sumbu 3 yang masih membandel tidak mematuhi SKB tersebut dilakukan penindakan teguran dan tilang. Tindakan tegas petugas dilakukan malam ini kepada pengemudi kendaraan sumbu 3 yang membandel, " tegasnya. (Lex)

    Polres Karawang_AKBP Edwar Zulkarnain 

    KARAWANG

    KARAWANG

    Artikel Sebelumnya

    Bhabinkamtibmas Gelar Sambang Dialogis Kepada...

    Artikel Berikutnya

    Laksanakan Patroli prekat di Objek vital...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Bhabinkamtibmas Polsek Batujaya dan Bhabinsa 0402/Koramil Batujaya tingkatkan Sinegritas TNI-Polri untuk mewujudkan Keamanan dan Ketertiban di lingkungan masyarakat
    Patroli Malam Polsek Rengasdengklok Sambangi Anak Muda Yang Sedang Nongkrong
    Polda Jabar Gelar Pemeriksaan Serentak Senjata Api Anggota Polri
    Ini Pesan Kapolsek Tegalwaru ke Pemilik Pertokoan di Wilayah Pasar Tradisional Loji
    Jalin Silaturahmi, Bhabinkamtibmas Polsek Rengasdengklok Lakukan Ngawangkong Bersama Petugas Ronda
    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Bhabinkamtibmas Polsek Batujaya dan Bhabinsa 0402/Koramil Batujaya tingkatkan Sinegritas TNI-Polri untuk mewujudkan Keamanan dan Ketertiban di lingkungan masyarakat
    Patroli Malam Polsek Rengasdengklok Sambangi Anak Muda Yang Sedang Nongkrong
    Polda Jabar Gelar Pemeriksaan Serentak Senjata Api Anggota Polri
    Ini Pesan Kapolsek Tegalwaru ke Pemilik Pertokoan di Wilayah Pasar Tradisional Loji
    Halau Gangguan Kamtibmas, Polsek Pangkalan Laksanakan Patroli Perbankan
    Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Desa Sumurkondang Gelar Cooling System Jelang Pilkada 2024 dan Cek Kolam Budidaya Ikan warga binaan
    Patroli Malam Polsek Klari Sambangi Satpam Bank BRI
    Ngawangkong Bersama Warga, Polsek Rengasdengklok Berikan Pesan Kamtibmas Jelang Pilkada 2024
    Guna Sampaikan pesan kamtibmas kepada petugas dan masyarakat. Laksanakan Patroli prekat di Objek vital di Wilayah Hukum Polsek Tempuran. 
    Patroli Malam Polsek Klari Sambangi Satpam Bank BRI
    Bhabinkamtibmas Desa Gempolkaya memberikan Himbauan Kamtibmas serta mensosialisasikan Bahaya TTPO kepada Masyarakat Binaannya
    Pastikan Pengendara Aman dan Nyaman, Sigap Dua Personel Polsek Tegalwaru Gatur Lalin di Perempatan Jalan Sangkuriang, Loji
    Polsek Ciampel, Bripka Handrik Yandika Melaksanakan Patroli Dialogis Antisipasi C3 dan Kejahatan Lainnya Pada Wilayah Kawasan KIM Desa Parungmulya.
    Anggota Polsek Batujaya melaksanakan PAM Turnamen Sepak Bola Kades Cup Desa Segaran Tahun 2024

    Ikuti Kami